SEARCH

Rabu, 23 Februari 2011

Franchising


  • Recent Posts


  • Franchising


  • Seminar & Events


  • Recent Comments


  • Album Photo

    5-2 Pemenang TOP 10 Franchise Pameran Franchise 6 The Auto Bridal TX Travel Veneta Pameran Franchise 4 Odiva Shop&Drave Multiplus Primagama Franchise 1 Pameran Franchise 5

  •  

    June 2008
    SMTWTFS
    « May Jul »
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930 

  • Archives

  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 42 TAHUN 2007

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2007 
    TENTANG
    WARALABA
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Menimbang :
    bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;
    Mengingat :
    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
    3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
    4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
    1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
    2. Pemberi . . .
    - 2 -
    2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
    3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
    4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
    Pasal 2
    Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
    BAB II
    KRITERIA
    Pasal 3
    Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a. memiliki ciri khas usaha;
    b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
    c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
    d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
    e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
    f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
    BAB III
    PERJANJIAN WARALABA
    Pasal 4
    (1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
    (2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
    Pasal 5 . . .
    - 3 -
    Pasal 5
    Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
    a. nama dan alamat para pihak;
    b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
    c. kegiatan usaha;
    d. hak dan kewajiban para pihak;
    e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
    f. wilayah usaha;
    g. jangka waktu perjanjian;
    h. tata cara pembayaran imbalan;
    i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
    j. penyelesaian sengketa; dan
    k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
    Pasal 6
    (1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
    (2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
    BAB IV
    KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
    Pasal 7
    (1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
    (2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
    a. data identitas Pemberi Waralaba;
    b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
    c. sejarah . . .
    - 4 -
    c. sejarah kegiatan usahanya;
    d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
    e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
    f. jumlah tempat usaha;
    g. daftar Penerima Waralaba; dan
    h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
    Pasal 8
    Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
    Pasal 9
    (1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
    (2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
    BAB V
    PENDAFTARAN
    Pasal 10
    (1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
    (2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
    Pasal 11 . . .
    - 5 -
    Pasal 11
    (1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba.
    (2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
    Pasal 12
    (1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
    a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
    b. fotokopi legalitas usaha.
    (2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
    a. fotokopi legalitas usaha;
    b. fotokopi perjanjian Waralaba;
    c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
    d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
    (3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
    (4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
    (5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
    (6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
    (7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.




    Pasal 13 . . .
    - 6 -
    Pasal 13
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
    BAB VI
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
    Pasal 14
    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
    (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
    a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
    b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
    c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
    d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
    e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
    f. bantuan perkuatan permodalan.
    Pasal 15
    (1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.
    (2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    BAB VII . . .
    - 7 -
    BAB VII
    SANKSI
    Pasal 16
    (1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
    (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    a. peringatan tertulis;
    b. denda; dan/atau
    c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
    Pasal 17
    (1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
    (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
    Pasal 18
    (1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
    (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    (3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
    BAB VIII . . .
    - 8 -
    BAB VIII
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 19
    (1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
    (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
    BAB IX
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 20
    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 21
    Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
    Pasal 22
    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar . . .
    - 9 -
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Juli 2007
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Juli 2007
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    ANDI MATTALATTA
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90
    Salinan sesuai dengan aslinya
    DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
    BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
    MUHAMMAD SAPTA MURTI
    PENJELASAN
    ATAS
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 42 TAHUN 2007
    TENTANG
    WARALABA
    I. UMUM
    Dalam rangka meningkatkan pembinaan usaha dengan Waralaba di seluruh Indonesia maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai Pemberi Waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri.
    Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah.
    Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam memasarkan produknya.
    II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Cukup jelas.
    Pasal 3 . . .
    - 2 -
    Pasal 3
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan” adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis” adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).
    Huruf d
    Yang dimaksud dengan “mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
    Pasal 4 . . .
    - 3 -
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Cukup jelas.
    Pasal 6
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “data identitas” adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “legalitas usaha” adalah izin usaha teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “sejarah kegiatan usahanya” adalah uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan “tempat usaha” adalah outlet atau gerai untuk melaksanakan kegiatan usaha.
    Huruf g
    Yang dimaksud dengan “daftar Penerima Waralaba” adalah nama-nama perusahaan dan/atau perseorangan sebagai Penerima Waralaba.
    Huruf h . . .
    - 4 -
    Huruf h
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Pembinaan yang diberikan Pemberi Waralaba dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukan oleh Penerima Waralaba.
    Pasal 9
    Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan tidak menggunakan produk luar negeri sepanjang tersedia produk pengganti dalam negeri dan memenuhi standar mutu produk yang dibutuhkan.
    Pasal 10
    Cukup jelas.
    Pasal 11
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Cukup jelas.
    Pasal 13
    Cukup jelas.
    Pasal 14
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f . . .
    - 5 -
    Huruf f
    Yang dimaksud dengan “perkuatan permodalan” adalah antara lain kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dan mendapatkan bunga rendah.
    Pasal 15
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Cukup jelas.
    Pasal 17
    Cukup jelas.
    Pasal 18
    Denda ditetapkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau pejabat yang ditunjuk dan disetor ke Kas Negara menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak.
    Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan atau pejabat yang ditunjuk.
    Pasal 19
    Cukup jelas.
    Pasal 20
    Cukup jelas.
    Pasal 21
    Cukup jelas.
    Pasal 22
    Cukup jelas.
    Popularity: 30% [?]
    Topik: Lain-Lain |
    Artikel Terkait:

    5 Responses to “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba”

    1. Anita Sari Says:
      June 19th, 2009 at 2:47 am
      Salam kenal Pak Tri,
      Saya ibu rumah tangga merangkap wiraswasta yang memiliki usaha di bidang makanan yaitu berdagang cakwe & kue bantal medan di daerah Bambu Apus Pamulang, Tanggerang. Memang usaha saya masih tergolong usaha kecil karena hanya memiliki satu tempat usaha, tapi cakwe & bantal medan resep saya ini sangat digemari oleh pelanggan-pelanggan baik di sekitar tempat saya dagang maupun dari luar area saya. Sebenarnya saya ingin membuka cabang lagi tapi kemampuan saya dalam segi pengawasan sangatlah minim dan mencari pegawai yang dapat diandalkan dan jujur sangat sulit sekali. Yang saya ingin tanyakan 1. bagaimana cara saya mengembangkan usaha ini menjadi usaha franchise berhubung saya awam sekali mengenai hukum dan managementnya? 2. Apakah perlu saya harus menggunakan badan usaha jika ingin membuka franchise walaupun usaha ini merupakan usaha perorangan bukan perusahaan? 3. Apakah harus memiliki modal yang besar untuk membuka franchise? 4. Bagaimana saya dapat menerima bantuan modal untuk memulai usaha saya?
      Terima kasih atas perhatian Bapak dan saya berharap bapak berkenan menjawab pertanyaan saya.
      Wasalam
    2. hanafie Says:
      December 18th, 2009 at 2:43 am
      Yth. Ibu Anita Sari,
      Bila masih membutuhkan informasi mengenai bisnis yang ibu harapkan, saya bersedia untuk membagi pengetahuan dan pengalaman. Terima kasih
      a. hanafie
    3. Amiruddin Says:
      January 5th, 2010 at 2:46 pm
      Dengan kerendahan hati,, saya memperkenalkan diri kepada bpk.Tri Raharjo
      Saat ini saya sedang menjalankan usaha jasa berbasis ‘Payment Service, Bisnis & Multimedia Center’ layanan saya ini hampir mengadopsi beberapa usaha lain seperti PT.Pos Indonesia, Snappy, Multiplus & Travel hanya saya dapat mengkombine semua layanan jasa tersebut dengan lebih sederhana & modal investasi jauh lebih murah dan saya memakai Merk & Branding sendiri, layanan yang sudah saya jalani tersebut beromset lumayan baik dalam 1 bln saya bisa mendapatkan 300 - 400 juta, apakah konsep jasa yang saya buat tersbut dapat saya kembangkan dengan system Franchise.
      Saya ucapkan banyak terima kasih, apabila bapak dapat menjawab pertanyaan saya.
      Wassalam.
    4. herik Says:
      March 13th, 2010 at 3:23 pm
      saya mau tanya, apakah ada peraturan tentang waralaba yang mengatur kalau jarak antara usaha waralaba ditentukan minimal 1 usaha waralaba dg yang lain berjarak 1000m?
      apakah boleh waralaba yang berbeda merek dagang berhadap hadapan di satu ruas jalan?
      mohon ditanggapi… terimakasih…
    5. Adji Says:
      April 6th, 2010 at 6:15 am
      Saat ini saya telah menjalankan bisnis tempat kursus bahasa inggris di bawah badan hukum Yayasan.Tempat kursus saya memiliki kelebihan di banding tempat kursus yang lain adalah semua gurunya penutur asli dari Australia.Guru pengajar memakai ijin KITAS di bawah naungan Yayasan.Saya merasa ada perkembangan dalam usaha saya dan saya ingin membuat sistem Franchise karena ingin mengembangkan wilayah usaha.Yang ingin saya tanyakan bagaimana sistem Franchise-nya untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa(kursus bahasa inggris)?
      Terima Kasih atas infonya

    BERITA SEKITAR WARALABA

    Artikel waralaba Video Ezy (Bisnis Jakarta)
    Malaysia To Open 50 More Burger King Outlets In 5 Years Restaurants Sdn Bhd, a franchisee of fast food Burger King restaurants in Malaysia, will spend 27 million ringgit (8 million U.S. dollars) to open 50 outlets throughout Malaysia in the next five years, local media reported on Monday. Its director of operations Khaled Hammam made the announcement after opening the third Burger King outlet in Malaysian southern Johor state, which features a 24-hour drive-through on Saturday. The restaurant is its 22nd outlet in Malaysia. There are now five round-the-clock Burger King restaurants in the country, and six are in petrol kiosks.
    Bisnis waralaba atau franchise belakangan mewabah dunia usaha di Tanah Air, terutama kalangan muda yang bermodal kuat. Sebagian pengusaha berpendapat, mengembangkan bisnis ini relatif lebih mudah dibanding memulai bisnis dari nol. Menurut Ketua Asosiasi Franchise Indonesia Anang Sukandar di Jakarta, baru-baru ini, usaha waralaba di Indonesia memiliki tingkat keberhasilan yang cukup tinggi. Sekitar 65 persen pembeli lisensi waralaba berhasil mengembangkan usahanya dan tak sekadar balik modal.

    Sejauh ini, terdapat sekitar 270 usaha waralaba asing dan sekitar 20 waralaba lokal di Indonesia. Waralaba asing Lebih banyak karena pengusaha luar negeri memiliki pengalaman lebih lama dalam bisnis waralaba dengan berbagai keunikan usahanya.
    Besar kecilnya modal untuk terjun ke bisnis waralaba tergantung dari jenis usaha dan produk yang dipilih. Sejumlah bisnis waralaba dikategorikan sebagai usaha jangka pendek bila modal kembali dalam waktu dua hingga tiga tahun. Sementara bisnis jangka panjang butuh waktu pengembalian modal sekitar empat hingga lima tahun. Menurut Anang, supaya berhasil dalam bisnis waralaba, pengusaha perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain lokasi berusaha yang strategis.
    Salah satu contoh bisnis waralaba yang berhasil mengembangkan usahanya adalah lembaga kursus bahasa International Language Program (ILP). Awalnya, bisnis ini hanya berupa kursus bahasa Inggris di sebuah rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada 1997, bisnis ini berkembang menjadi perusahaan penjual waralaba. Dalam waktu tujuh tahun saja, cabang ILP berkembang dari tujuh cabang menjadi 35 cabang. Perjalanan bisnis ILP terbilang mulus meski sempat terhambat dengan pemilihan lokasi yang tepat.
    Untuk bergabung dengan waralaba ini, pembeli lisensi setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp 1 miliar. Dengan modal sebesar itu pembeli lisensi mendapatkan pelatihan dasar bagi pegawai dan bantuan promosi. Kita ada training untuk semua pegawai dari tingkat yang paling tinggi hingga ke staf, kata Direktur Marketing ILP Susan.
    Namun, biaya itu tidak termasuk dengan tempat usaha yang rata-rata harus memiliki luas antara 500 meter persegi hingga 700 meter persegi. Keuntungan dapat dicapai pembeli lisensi setelah empat tahun berusaha dengan pembayaran royalti sebesar 12 persen dari keuntungan.
    Berbeda dengan ILP, bisnis waralaba minuman Teh Mutiara atau terkenal dengan istilah Bubble Tea membebaskan peminatnya dari biaya royalti. Untuk bergabung dengan bisnis ini, peminat diwajibkan membayar Rp 40 juta. Dana itu digunakan untuk biaya waralaba dan bahan baku minuman selama empat bulan. Bila digabung dengan biaya mesin seperti juicer dan sewa outlet, total modal yang dibutuhkan mencapai Rp 80 juta.
    Dengan modal awal sebesar itu, dijanjikan investasi pembeli lisensi kembali dalam tempo lima bulan. Syaratnya, pembeli lisensi dapat menjual sebanyak 150 gelas per hari dengan harga rata-rata Rp 10 ribu per gelas. Untuk tingkat pengembalian investasi antara lima hingga enam bulan, itu bisa dicapai jika memilih lokasi yang ramai, papar Direktur Perusahaan Teh Mutiara Dendy Sjahada.
    Seperti bisnis pada umumnya, untuk menjalani waralaba diperlukan kepekaan terhadap pengembangan usaha seperti pemilihan lokasi dan kecermatan memanfaatkan celah menguntungkan dari selera dan kebutuhan masyarakat. Kendati nama dagang terkenal, promosi tetap diperlukan untuk memajukan usaha.
    Waralaba adalah pengaturan bisnis dengan sistem pemberian hak pemakaian nama dagang oleh franchisor kepada pihak independen atau franchisee untuk menjual produk atau jasa sesuai dengan kesepakatan. Konon, konsep waralaba muncul sejak 200 tahun Sebelum Masehi. Saat itu, seorang pengusaha Cina memperkenalkan konsep rangkaian toko untuk mendistribusikan produk makanan dengan merek tertentu. Era modern waralaba berkembang di Amerika Serikat pada 1863 yang dilakukan pengusaha mesin jahit Singer dan kemudian diikuti Coca Cola pada 1899.
    Di Indonesia, waralaba mulai berkembang pada 1950-an dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi atau menjadi agen tunggal pemilik merek. Pada awal perkembangan bisnis waralaba di Indonesia, restoran cepat saji yang cukup terkenal antara lain Kentucky Fried Chicken.
    Seseorang yang tertarik dengan peluang bisnis waralaba biasanya wajib membeli lisensi atau izin penggunaan nama yang disebut initial fee atau franchise fee. Selain berhak menggunakan nama dagang, sebagai imbalan, pembeli mendapat pengetahuan sistem bisnis serta pelatihan karyawan yang sama dengan pihak yang mengeluarkan lisensi. Pembeli lisensi juga harus membayar royalti dari persentase penjualan.(ZAQ/Tim Liputan 6 SCTV)
    Sumber: Liputan6.com, Jakarta 


    More About Franchise articles

    Many people have been considering owning and managing their own business. Getting into business is their way of achieving their financial goals and needs. Some are also considering getting into the franchising field.
    What is franchising? It is the method of entering a franchise agreement wherein two parties agree to do business with contractual provisions. The setting would be, one party has an idea of the business while the second party will do the business of the other party and pay for its name and reputation... read more
     
    One of the greatest decisions and largest risks of a person or organizations life is starting a business. The next big decision? Whether or not to go franchise. A franchise business is one which is basically a duplicate of a previous business. The business owner rents the franchise logo and way of running the business. Examples of franchise businesses include...read more