Pahlawan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani[1]. Kata "pahlawan" berasal dari bahasa Sansekerta phala-wan yang berarti orang yang dari dirinya menghasilkan buah (phala) yang berkualitas bagi bangsa, negara, dan agama. Dalam aturan resmi Indonesia[2][3], pahlawan nasional Indonesia adalah:
- Warga Indonesia yang telah meninggal dunia.
- Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
- Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia
- Pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya, tidak sesaat, dan melebihi tugas yang diembannya.
- Perjuangannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
- Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
- Pantang menyerah pada lawan ataupun musuh dalam perjuangannnya.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang merusak nilai perjuangannya.
- Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan beliau oleh yang bersangkutan secara tertulis dengan ilmiah, disusun sistematis, serta berdasarkan data yang akurat
- Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh
- Catatan pandangan/pendapat tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan
- Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi potret perjuangan beliau yang bersangkutan
- Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat
[sunting] Referensi
- ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001)
- ^ Peraturan Presiden Nomor 33/1964 mengenai Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan
- ^ Peraturan Presiden Nomor 5/1964 mengenai Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar